Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bidik Korporasi, Kejagung Kejar Pemulihan Aset Negara dan Lingkungan di Kasus Timah

Begitu diperoleh alat bukti yang kuat, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka korporasi dalam perkara ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bidik Korporasi, Kejagung Kejar Pemulihan Aset Negara dan Lingkungan di Kasus Timah
Bangka Pos
Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan akan menjerat pihak korporasi dalam perkara dugaan dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2022.

Saat ini, pihak korporasi sedang dibidik untuk kepentingan pemulihan aset negara (recovery asset).

Selain itu, pihak korporasi juga akan dibebankan pemulihan lingkungan.

"Karena kerugian tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka recovery asset juga recovery lingkungan harus dibebankan kepada pelaku, sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Secara khusus, pemulihan lingkungan mesti dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal.

Sebab, dari kegiatan eksplorasi timah ilegal, terdapat kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Berita Rekomendasi

"Bukan semata-mata hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal, tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar," kata Febrie.

Baca juga: 4 Fakta Mengejutkan di Sidang SYL: Uang Bulanan Istri hingga Ultah Cucu Di-reimburse ke Kementerian

Dari penanganan perkara korupsi ini, diharapkan ke depannya sektor pertambangan timah akan lebih baik tata kelolanya.

Dengan baiknya tata kelola pertambangan timah, maka akan berdampak kepada meningkatnya pendapatan negara.

"Tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara ini sedang didalami.

Pendalaman keterlbatan korporasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka sejumlah petinggi korporasi, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Baca juga: Ada Kaitannya dengan Pemilu 2024, BESOK Nasib Hakim MK Guntur Hamzah Diputuskan MKMK

Begitu diperoleh alat bukti yang kuat, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka korporasi dalam perkara ini.

"Nanti kita lihat. Kalau memang ada kemungkinan tersangka korporasi kenapa tidak," kata Ketut.

Dalam perkara ini sendiri sejauh ini sudah ada 16 tersangka perorangan yang ditetapkan.

Selain petinggi-petinggi swasta, ada pula petinggi pada perusahaan negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian ada pula tersangka obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas