Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Ungkap Surati Kedubes Singapura Tarik Paspor Hendry Lie yang Masa Berlaku Habis 27 November

Hendry merupakan salah satu tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu. 

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Ungkap Surati Kedubes Singapura Tarik Paspor Hendry Lie yang Masa Berlaku Habis 27 November
Kolase Tribunnews.com:
Hendry Lie, tersangka korupsi timah saat ditangkap paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024). Dirdik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut Hendry tak bisa melakukan proses perpanjangan paspor lantaran pihaknya telah melayangkan surat penarikan paspor yang bersangkutan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Hendry Lie, tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 

Pendiri maskapai Sriwijaya Air itu dicokok oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soetta pada Senin (18/11/2024) malam, setelah sebelumnya ia kabur ke Singapura sejak Maret 2024 silam. 

Baca juga: Kerugian Negara Imbas Kasus Timah Bertambah setelah Hendry Lie Ditangkap, Capai Rp332,6 Triliun

Hendry merupakan salah satu tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Hendry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah keluar dari pesawat yang menerbangkannya dari Singapura. 

"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (19/11/2024) dini hari.

Qohar menerangkan, Hendry Lie sedianya sudah pernah diperiksa pada 29 Februari 2024. 

Setelah diperiksa, Hendry kemudian pergi meninggalkan Indonesia pada 25 Maret 2024. 

Berita Rekomendasi

Kejagung kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada 15 April 2024. 

Sejak saat ini Hendry tak pernah terlihat di Indonesia dan memenuhi panggilan penyidik. 

Qahar mengatakan penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Hendry selaku tersangka. 

Baca juga: Kronologi Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Ditangkap Paksa, Pulang Diam-diam ke Indonesia

Namun Hendry Lie tidak pernah memenuhi panggilan penyidik itu dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di Singapura. 

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut," ungkap Qohar.

Hendry beralasan ia tengah menjalani pengobatan penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapore. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan yang pertama pada tahap penyidikan. Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth. Jadi itu jawabannya," kata Qohar.

Tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie saat digiring petugas menuju mobil tahanan pasca dilakukan penangkapan pada Senin (18/11/2024).
Tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie saat digiring petugas menuju mobil tahanan pasca dilakukan penangkapan pada Senin (18/11/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas