Sidang Pemerasan dan Gratifikasi SYL, Jaksa KPK Hadirkan Sespri Sekjen Kementan Dkk
Lanjutan sidang terdakwa SYL, jaksa KPK hadirkan 3 saksi yakni Merdian Tri Hadi (Sespri Sekjen Kementan), Sugeng Priyono dan Isnar Widodo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali berlanjut pada hari ini.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tiga saksi.
Ketiga saksi itu yakni Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga.
"Melanjutkan pembuktian dakwaan tim jaksa dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Dalam perkaranya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Mantan Mentan SYL: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar.
Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi.