Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Pengajuan Dana PEN, Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Divonis 3 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan vonis ini, majelis menilai mantan Bupati Muna dan eks Ketua DPC Gerindra Muna itu tidak mendukung program pemerintah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Suap Pengajuan Dana PEN, Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Divonis 3 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Bupati (nonaktif) Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba dan mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto, divonis masing-masing tiga tahun penjara atas kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2020-2021 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).  

Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan yang dilayangkan jaksa sebagai berikut: La Ode Muhammad Rusman Emba 3 tahun dan 5 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan; La Ode Gomberto 3 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa KPK pernah menyebut bahwa Rusman Emba bersama Gomberto memberikan suap terhadap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Novianto.

Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan permohonan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) bagi Kabupaten Muna, Sultra.

Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Rusman Emba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). La Ode Muhammad Rusman Emba bersama mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur dan pemilik PT.Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto ditahan KPK terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Muna Tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Rusman Emba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). La Ode Muhammad Rusman Emba bersama mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur dan pemilik PT.Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto ditahan KPK terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Muna Tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk memuluskan persetujuan permohonan ke Kemendagri, Ardian meminta Rp 2,4 miliar dan disanggupi Rusman Emba dalam bentuk valuta asing, yakni Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.

Berkat uang pelicin itu, Ardian memparaf draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.

Baca juga: Chandrika Chika dan 5 Selebgram Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel, Kini Tertunduk Malu

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas