Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Diputus PN Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Presiden Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti

Otto Hasibuan menanggapi putusan gugatan perdata atas kepemilikan ijazah palsu Presiden Jokowi yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana dkk di PN Jakpus.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sudah Diputus PN Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Presiden Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan saat jumpa pers soal putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan kepemilikan Ijazah Palsu oleh Jokowi, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan menanggapi putusan gugatan perdata atas kepemilikan ijazah palsu Presiden Jokowi yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada prosesnya, gugatan yang  teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu telah diputus oleh hakim PN Jakarta Pusat dan menyatakan gugatan tersebut tidak terbukti pada hari ini, Kamis (25/4/2024).

"Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana dkk. Dan gugatan itu tidak diterima oleh PN Jakarta Pusat. Gugatan ini mengenai tuduhan kepada Pak Jokowi tentang ijazah palsu," kata Otto saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis.

Perihal dengan putusan tersebut, Otto secara tegas menyebut kalau segala macam tuduhan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi soal kepemilikan ijazah palsu itu tidak benar.

Pasalnya, bukan pada gugatan Eggi Sudjana ini saja, sebelumnya Jokowi juga pernah digugat oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono dengan perkara yang sama yakni kepemilikan ijazah palsu.

Namun, gugatan itu juga dinyatakan ditolak, dan justru Bambang Tri dipidanakan dalam kasus pencemaran nama baik dengan hukuman 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

"Jadi, sekali lagi, mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu adalah tidak benar. Sudah diputus oleh PN Jakpus," kata dia.

Atas perkara ini, Otto mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pihak untuk tidak lagi memberikan narasi yang serupa perihal kepemilikan ijazah palsu.

Sebab, sudah ada dua perkara yang dicoba diujikan di pengadilan perihal dugaan tersebut, namun keduanya dinyatakan tak terbukti.

Baca juga: Sosok Dokter Tifa, Tuding Ijazah Gibran Palsu, Pernah Hina Ganjar hingga Beri Tuduhan ke Jokowi

"Jangan lagi ada yang menuduh bahwa Pak Jokowi mempunyai ijazah palsu. Semua itu tidak terbukti," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas