Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini 2 Mobil Ferrari dan 1 Mercedes-Benz

Kejagung kembali menyita mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Ada tiga mobil disita, yakni dua mobil Ferarri dan Mercedes-Benz.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini 2 Mobil Ferrari dan 1 Mercedes-Benz
Kolase Tribunnews
Foto Harvey Moeis dan mobil mewahnya yang disita Kejagung. -- Kejagung kembali menyita mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Ada tiga mobil disita, yakni dua mobil Ferarri dan Mercedes-Benz. 

TRIBUNNEWS.COM - Mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis kembali disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyitaan mobil mewah milik Harvey Moeis ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.

Terdapat tiga mobil yang disita, yakni dua mobil Ferarri dan satu Mercedes-Benz.

"Ya (Kejagung sita tiga mobil Harvey Moeis)," kata Kuntadi dilansir Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Sebelumnya, sudah ada empat mobil mewah milik Harvey yang disita Kejagung.

Yakni Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, Rolls-Royce, Lexus, dan Toyota Vellfire.

Diketahui upaya penyitaan ini dilakukan imbas kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang melibatkan Harvey Moeis.

Berita Rekomendasi

Harvey pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.

Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.

Ia diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Baca juga: Jet Pribadi Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disorot, Kejagung: Kalau Miliknya Pasti Disita

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun, sedangkan kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

Sandra Dewi Sudah Jenguk Harvey Moeis

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas