Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini 2 Mobil Ferrari dan 1 Mercedes-Benz
Kejagung kembali menyita mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Ada tiga mobil disita, yakni dua mobil Ferarri dan Mercedes-Benz.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis kembali disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan mobil mewah milik Harvey Moeis ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
Terdapat tiga mobil yang disita, yakni dua mobil Ferarri dan satu Mercedes-Benz.
"Ya (Kejagung sita tiga mobil Harvey Moeis)," kata Kuntadi dilansir Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya, sudah ada empat mobil mewah milik Harvey yang disita Kejagung.
Yakni Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, Rolls-Royce, Lexus, dan Toyota Vellfire.
Diketahui upaya penyitaan ini dilakukan imbas kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang melibatkan Harvey Moeis.
Harvey pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.
Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Ia diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Baca juga: Jet Pribadi Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disorot, Kejagung: Kalau Miliknya Pasti Disita
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun, sedangkan kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.