Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tetapkan Pengusaha Hendry Lie dan 3 Kadis ESDM Babel Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Kejaksaan Agung Tetapkan Pengusaha Hendry Lie dan 3 Kadis ESDM Babel Tersangka Kasus Korupsi Timah
Tribunnews/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Tersangka yang ditetapkan kali ini berjumlah lima orang yang terdiri dari dua swasta dan tiga penyelenggara negara. 

Mereka tampak mengenakan rompi merah muda, tangan diborgol, dan dijaga petugas Kejaksaan.

Baca juga: Mega Korupsi Timah Rp271 T, Kini Pejabat Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang Diperiksa Kejagung

Adapun dua lainnya, yakni BN dan HL tidak hadir.

Menurut Kuntadi, BN tidak hadir karena sakit.

Sedangkan HL mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Tiga tersangka yang hadir, yakni FL, SW, dan AS kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).

"Masing-masing FL di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, tersangka AS dan tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, " kata Kuntadi.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, SW, BN, dan AS diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP.

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

Baca juga: Bidik Korporasi, Kejagung Kejar Pemulihan Aset Negara dan Lingkungan di Kasus Timah

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Sedangkan HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah,

"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," katanya.

Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara

Dalam perkara ini, sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan 16 tersangka, termasuk di antaranya terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas