Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum PPLN Korban Dugaan Tindak Asusila oleh Ketua KPU Harap Sidang Etik Dilaksanakan Tertutup

Kuasa hukum korban dugaan tindak asusila oleh Ketua KPU meminta proses sidang etik digelar secara tertutup.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kuasa Hukum PPLN Korban Dugaan Tindak Asusila oleh Ketua KPU Harap Sidang Etik Dilaksanakan Tertutup
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan tindakan asusila terhadap wanita anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Kamis (18/4/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban dugaan tindak asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap proses sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dapat dilakukan secara tertutup.

"Harapan kami adalah sidang ini diadakan secara tertutup mengingat banyak menyangkut informasi yang bersifat pribadi," kata kuasa hukum korban, Maria Dianita saat dihubungi, Jumat (29/4/2024).

Sebagai informasi, Maria mengeklaim pihaknya sudah mendapatkan informasi dari DKPP ihwal aduan sudah memenuhi syarat verifikasi materiil.

“Untuk laporan atau aduan klien kami kepada DKPP dengan nomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 telah memenuhi syarat verifikasi materiil,” jelasnya.

"Saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan sedang menunggu penentuan jadwal sidang," Maria menambahkan.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Anggota DKPP RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan berkas aduan terkait dugaan asusila itu masih dalam proses pendalaman oleh pihaknya.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk verifikasi administrasi sudah selesai, sedangkan untuk verifikasi materiil sedang dalam proses. Ada beberapa pedalaman yang masih dilakukan," ujar Raka.

Dalam sidang yang berkaitan dengan asusila, DKPP bakal mengadili secara tertutup meski mekanismenya tidak diatur dalam Peraturan DKPP.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan persidangan tertutup atas tindak dugaan asusila mengacu pada prinsip umum pengadilan kasus asusila, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Baca juga: Berkas Aduan PPLN Soal Dugaan Asusila Ketua KPU RI Penuhi Syarat Administrasi

Sementara itu belum ada komentar terbaru dari Hasyim Asy’ari terkait aduan itu.

Saat ditemui awak media di kawasan Kantor DKPP RI, Jakarta di sela sidang dengan Nomor Perkara 19-PKE-DKPP/I/2024 pada Jumat hari ini, Hasyim bungkam ketika ditanya soal aduan.


Respons terakhir Hasyim ihwal aduan ia sampaikan beberapa waktu lalu saat dihubungi pasca-pengadu menyampaikan aduan ke DKPP RI.

Hasyim meminta maaf dan mengatakan bakal menanggapi putusan itu di waktu yang tepat.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Sebagai informasi, Hasyim dilaporkan atas perkara etik terkait dugaan asusila.

Aduan dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban ke DKPP.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Baca juga: Komnas Perempuan: Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Harus Diselesaikan Melalui Peradilan Pidana

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas