Meski Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti, Otto Hasibuan sebut Jokowi Tak Pidanakan Balik Eggi Sudjana
Otto menyebut kalau, sikap yang dikedepankan oleh Jokowi itu adalah bagian dari besarnya jiwa kenegaraan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan menyatakan, kliennya yakni Jokowi tidak akan melaporkan atau memidanakan balik Eggi Sudjana atas atas pencemaran nama baik atau fitnah.
Kata dia, sikap itu diambil Jokowi meski tuduhan soal kepemilikan ijazah palsu yang digugat oleh Eggi Sudjana tak terbukti di persidangan.
Dalam hal ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan gugatan yang dilayangkan oleh Eggi pada, Kamis (25/4/2024) dengan putusan tidak diterima.
"Setelah ini, mau (menempuh) apa langkah hukum apa? Yang kami tahu pak Jokowi tidak pernah mengatakan mau melaporkan siapa-siapa dalam hal ini," kata Otto saat jumpa pers di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Otto menyebut kalau, sikap yang dikedepankan oleh Jokowi itu adalah bagian dari besarnya jiwa kenegaraan.
Kata dia, meski sering dihina bahkan sampai digugat ke persidangan, Jokowi tetap meminta kepada kuasa hukum untuk tidak melayangkan laporan apapun.
"Dia itu sungguh-sungguh berjiwa besar. Dihina, dicemarkan nama baiknya, dicaci maki, enggak pernah mau melaporkan," kata dia.
Sikap Presiden Jokowi juga kata salah satu advokat kenamaan tanah air itu untuk mempertahankan keutuhan bangsa.
Jokowi juga kata Otto, tidak pengin memperkeruh suasana kebangsaan meski upaya hukum bisa saja dilakukan.
"Ini negara kita kan negara hukum. Jadi saya kira patutlah kita harus mengikuti jejak pak Jokowi bahwa dia tidak mau membuat suasana menjadi keruh," tukas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan menanggapi putusan gugatan perdata atas kepemilikan ijazah palsu Presiden Jokowi yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: VIDEO Isi Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran: Dukung Masuknya Program Baru dalam RAPBN 2025
Pada prosesnya, gugatan yang teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu telah diputus oleh hakim PN Jakarta Pusat dan menyatakan gugatan tersebut tidak terbukti pada hari ini, Kamis (25/4/2024).
"Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana dkk. Dan gugatan itu tidak diterima oleh PN Jakarta Pusat. Gugatan ini mengenai tuduhan kepada Pak Jokowi tentang ijazah palsu," kata Otto saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.