21 Tersangka di Kasus Korupsi PT Timah, Satu Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan
Total ada 21 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah. Satu dari lima tersangka baru tak ditahan karena sakit.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Dengan bertambahnya lima tersangka baru itu, total tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini total berjumlah 21 orang.
"Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik, memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini, kami tetapkan lima tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Kelima tersangka itu adalah:
- Beneficiary Owner PT TIN, Hendry Lie;
- Marketing PT TIN, Fandy Lie;
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, SW;
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, BN;
- Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM, AS.
Dari lima tersangka itu, tiga orang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, yaitu Fandy Lie, SW, dan AS.
Pantauan Tribunnews.com, mereka digiring ke dalam mobil yang terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
Sementara, dua lainnya, Hendry Lie dan BN, tak tampak batang hidungnya karena sama-sama mangkir dari pemeriksaan.
Kuntadi mengungkapkan untuk BN memang tidak dilakukan penahanan lantaran alasan kesehatan.
"Tersangka BN karena alasan kesehatan, yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan."
"Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi, tidak hadir."
"Selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," urainya.
Baca juga: Begini Modus Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah yang Libatkan Unsur Pemerintah
Peran 5 Tersangka Baru
Lebih lanjut, Kuntadi membeberkan peran lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah.
SW, BN, dan AS yang sama-sama pernah menjadi Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, diduga berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
Padahal, RKAB itu tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.