Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Tersangka di Kasus Korupsi PT Timah, Satu Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan

Total ada 21 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah. Satu dari lima tersangka baru tak ditahan karena sakit.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 21 Tersangka di Kasus Korupsi PT Timah, Satu Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan
YouTube KompasTV
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangkar baru dalam kasus korupsi PT Timah, Jumat (26/4/2024). Sehingga, total ada 21 tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini. 

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.

Sementara, kakak-adik Hendry Lie dan Fandy Lie, berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat processing peleburin timah.

Perusahaan itu hanyalah perusahaan boneka, di mana sebenarnya perusahaan tersebut melakukan kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," pungkas Kuntadi.

Diketahui, saat ini total ada 21 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.

Satu di antaranya merupakan tersangka obstruction of justice (ooj).

Berikut daftar tersangka kasus korupsi PT Timah, termasuk lima tersangka baru:

  1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice);
  6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  7. BY, Komisaris CV VIP;
  8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  9. Rosalina, General Manager PT TIN;
  10. RI, Direktur Utama PT SBS;
  11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  15. Helena Lim, Manager PT QSE;
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;
  17. Hendry Lie, Beneficiary Owner PT TIN;
  18. Fandy Lie, Marketing PT TIN;
  19. SW, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019;
  20. BN, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019;
  21. AS, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.
BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas