Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 17 Bandara di Indonesia Dicabut Status Internasionalnya, Termasuk 2 Bandara di Jawa Tengah

Daftar 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, ada Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang dan Bandara Adi Soemarmo, Solo.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar 17 Bandara di Indonesia Dicabut Status Internasionalnya, Termasuk 2 Bandara di Jawa Tengah
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Menjelang arus mudik situasi penumpang di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang masih terpantau sepi, Rabu (22/5) malam. --- Daftar 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, termasuk Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya.

Dari 17 bandara tersebut, ada Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang dan Bandara Adi Soemarmo, Solo.

Sehingga, Jawa Tengah tidak memiliki bandara internasional lagi setelah ada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 pada tanggal 2 April 2024, lalu.

Dalam keputusan tersebut, menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Adapun tujuan penetapan ini, secara umum untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri."

Berita Rekomendasi

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (26/4/2024), dilansir Kemenhub.go.id.

Daftar 17 Bandara Dicabut Status Internasionalnya

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yakni:

1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.

2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.

Baca juga: Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Jadi 17, Ini Alasannya

3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas