Daftar 17 Bandara di Indonesia Dicabut Status Internasionalnya, Termasuk 2 Bandara di Jawa Tengah
Daftar 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, ada Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang dan Bandara Adi Soemarmo, Solo.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Daftar 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya.
Dari 17 bandara tersebut, ada Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang dan Bandara Adi Soemarmo, Solo.
Sehingga, Jawa Tengah tidak memiliki bandara internasional lagi setelah ada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 pada tanggal 2 April 2024, lalu.
Dalam keputusan tersebut, menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Adapun tujuan penetapan ini, secara umum untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri."
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (26/4/2024), dilansir Kemenhub.go.id.
Daftar 17 Bandara Dicabut Status Internasionalnya
Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yakni:
1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.
2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
Baca juga: Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Jadi 17, Ini Alasannya
3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo.
10. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak.
12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan.
13. KOE-Bandara El Tari, Kupang.
14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon.
15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
16. TKG-Bandara Radin Inten II, Lampung.
17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.
Sebagai informasi, meski 17 Bandara Internasional ditetapkan status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Selanjutnya, perlu diketahui penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional akan terus dievaluasi secara berkelanjutan.
Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia
Sementara terdapat 17 Bandara Internasional di Indonesia, sebagai berikut:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
Baca juga: Bandara Internasional Indonesia Jadi 17, INACA: Tingkatkan Konektivitas Transportasi Udara Nasional
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com)