Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ini Sejarahnya Warung Madura Buka 24 Jam, Pemerintah Tak Boleh Melarang

Pemerintah diminta jangan melarang Warung Madura buka 24 jam karena punya sejarah tersendiri.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Sejarahnya Warung Madura Buka 24 Jam, Pemerintah Tak Boleh Melarang
Tribun Madura
Warung Madura 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah akhirnya buka suara mengenai polemik larangan warung madura beroperasi 24 jam.

Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Hal itu menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional Warung Madura.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurutnya, didapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif, Sabtu (27/4/2024).

Tak Semua Daerah 24 Jam

Berita Rekomendasi

Warung Madura sejak dulu dikenal dengan jam operasionalnya yang buka hingga 24 jam.

Namun tidak semua daerah memperbolehkan warung Madura untuk bisa beroperasi 24 jam seperti Bali.

Pemerintah Daerah Bali sendiri lewat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur jam operasional toko.

Dalam beleid itu diatur soal persyaratan sosial ekonomi, persyaratan jam kerja, serta persyaratan luas tempat usaha dan sistem penjualan.

Sejarah Warung Madura 24 Jam

Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Khoirul Rosyadi mengatakan warung-warung Madura yang buka 24 jam memiliki sejarah dan alasan tersendiri dalam praktek bisnis mereka.

"Keputusan untuk buka 24 jam mungkin dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kebiasaan konsumen lokal, persaingan pasar, serta strategi untuk meningkatkan penjualan dan daya saing," ujarnya, Jumat (26/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

Kata dia pada beberapa kasus, warung-warung Madura yang buka 24 jam dapat menarik pelanggan yang bekerja malam, pekerja sif malam atau mereka yang mencari makanan atau barang-barang lain pada jam-jam yang tidak biasa.

Sehingga hal tersebut dapat memberikan keuntungan bagi pemilik warung dalam pasar yang bergerak cepat dan kompetitif.

"Saya kira ini adalah kecerdasan masyarakat Madura dalam membaca peluang," terang Khoirul.

"Mereka menangkap bahwa kehidupan masyarakat di kota-kota besar itu sampai seharian atau 24 jam. Maka mereka berpikir bagaimana memenuhi kebutuhan dalam 24 jam," imbuhnya.

Di sisi lain, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkop-UKM untuk menaati aturan jam buka yang sesuai dengan toko lainnya mungkin bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam persaingan usaha serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Akan tetapi saya kurang setuju, karena warung Madura ini kan bisnis rumahan yang tidak berskala besar seperti Indomaret atau Alfamart. Dan pertanyaannya, apakah ada peraturan yang dilanggar oleh mereka (warung Madura)?" ucap Khoirul.

Ia mengatakan jika mereka dilarang justru akan melahirkan masalah baru, khususnya bagi masyarakat, yang bergerak dalam usaha kecil seperti warung Madura ini.

Jadi, menurut pandangannya, rencana kebijakan Kemenkop–UKM itu malah kontra produktif.

"Harusnya malah disupport dengan memberikan ruang bagi warung Madura untuk lebih kompetitif dan inovatif," pungkasnya.

Matikan Usaha Kecil

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pembatasan warung Madura buka 24 jam akan mematikan pelaku usaha kecil.

Trubus menilai imbauan soal warung Madura tidak buka 24 jam akan meresahkan pedagang kecil.

Dia mengatakan kebijakan tersebut menunjukan pemerintah tidak mendukung pelaku usaha usaha kecil

"Itu sama saja menyingkirkan pedagang kecil. Kebijakan lebih mendukung pelaku usaha menengah ke atas. Arahnya pajak. Kalau warung-warung itu kan' pajaknya kecil," ujar Trubus, Minggu (28/4/2024).

Seharusnya, ucap Trubus, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaku usaha kecil.

Misalnya  dengan memberikan akses permodalan.

Sehingga pelaku usaha kecil bisa naik kelas.

Bukan justru terkesan menyingkirkan pedagang kecil.

"Sehingga munculnya mereka bisa tambah besar, bukan akses melalui pinjol. Pembatasan itu sendiri menunjukan hal hal yang tidak ada urgensinya. Harusnya mereka diberikan dukungan," terang Trubus.

Jika aturan tersebut diterapkan, kata Trubus, bukan tidak mungkin akan diterapkan ke warung-warung kecil lain.

Padahal, kehidupan masyarakat sudah 24 jam, dan mereka membutuhkan warung warung tersebut untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

"Kehidupan masyarakat kita sudah ada yang 24 jam. Ada yang kerja atau yang ngontrak atau kos itu biasanya butuh, apalagi orang di Jakarta," tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas