Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Nilai Putusan MK soal Pencemaran Nama Baik Tak Berdampak pada Kebebasan Berekspresi

Jadi, menurutnya MK menyatakan ikut dengan apa yang sudah dinyatakan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ahli Hukum Nilai Putusan MK soal Pencemaran Nama Baik Tak Berdampak pada Kebebasan Berekspresi
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian di Jakarta, Selasa (30/4/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang pencemaran nama baik tak berdampak pada kebebasan berekspresi.

Hal itu dikatakan Sofian karena masih ada pasal lainnnya yang belum dikabulkan oleh MK.

Diketahui beberapa waktu lalu MK telah mengabulkan untuk sebagian permohonan pengujian perkara 78/PUU-XXI/2023, yang diajukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Kita sebetulnya tidak terlalu bangga dengan putusan MK nomor 78. Kalau menurut saya putusan MK nomor 78 ini tidak berdampak terhadap kebebasan berekspresi. Belum terdampak," kata Sofian dalam diskusi publik merespons putusan MK Nomor 78 Tahun 2023 tentang pasal keonaran, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: MK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Polri Sebut Bakal Patuhi

Baca juga: Sandra Dewi Masih Bisa Tahan Dihujat Sejak Harvey Moeis Tersangka tapi Tidak Soal Satu Ini: Sadis!

Sofian melanjutkan dari beberapa pasal yang diuji di MK yakni Pasal 14, 15, 310, 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hanya Pasal 14 dan Pasal 15 yang dikabulkan.

"Yang dikabulkan MK itu adalah Pasal 14 dan 15. Mengapa? Sebetulnya, bukan MK peduli dengan berita bohong atau berita yang tidak benar atau berita yang tidak pasti," kata Sofian.

BERITA REKOMENDASI

Tapi, menurut Sofian, MK menggunakan tafsir futuristik. 

"Kenapa saya bilang tafsir futuristik karena undang-undang 1 Tahun 1946, t.ermasuk di dalamnya Pasal 14 dan Pasal 15. Itu sudah dicabut oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 di dalam Pasal 622," kata Sofian.

"Jadi, Pasal 622 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 1 Februari 2026. Itu sudah menyatakan dicabut dan tidak berlaku," jelasnya.

Baca juga: Respons Pimpinan KPK soal Mobil Buat Anak SYL dari Pejabat Kementan dan THR DPR

Jadi, menurutnya MK menyatakan ikut dengan apa yang sudah dinyatakan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi, sebetulnya tidak ada sesuatu yang baru dari putusan MK itu," tegasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas