Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Keterangan Indra Pratama dengan Polda Sulut Terkait Brigadir RAT Sebagai Ajudan di Jakarta

Pasalnya, sang pemilik rumah Indra Pratama membantah jika menjadikan Brigadir RAT sebagai pengawalnya.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Beda Keterangan Indra Pratama dengan Polda Sulut Terkait Brigadir RAT Sebagai Ajudan di Jakarta
Kolase Tribun Manado/Wartakota
Potret TKP rumah Indra Pratama dan Anggota Polresta Manado Sulawesi Utara, Brigadir Ridhal Ali Tomi. 

Namun karena masih ada tugas di Jakarta sehingga permintaan itu tidak dikabulkan.

"Saya sempat minta pulang dulu ke Manado, cuma katanya masih ada tugas jadi belum bisa pulang, hingga kemudian keluarga di Manado mendapat kabar bahwa suaminya telah tewas," cerita Novita kepada Tribunmanado.co.id Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Polres Jakarta Selatan Tak Mau Bicara Soal Tujuan Brigadir Ridhal ke Jakarta, Ini Alasannya

Polda Sulut Pastikan Brigadir Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta

Kabid Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil menjelaskan jika Kapolda Sulut sudah memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pengecekan tentang keberadaan Brigadir Ridhal Ali Tomy di Jakarta.

Dari hasil pengecekan terungkap, jika Brigadir Ridhal Ali memang telah menjadi ajudan salah satu pengusaha.

"Berdasarkan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa memang yang bersangkutan sudah sejak akhir 2021 sudah menjadi ajudan atau driver dari salah satu pengusaha di Jakarta," jelasnya.

Thamsil menambahkan, jika Brigadir Ridhal Ali tidak memiliki izin selama bertugas di Jakarta.

"Jadi tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau kasatkernya di Polresta Manado," jelasnya

BERITA TERKAIT

Seperti diberitakan, Brigadir Ridhal Ali Tomy Anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara ditemukan tewas di jalan mampang prapatan IV/ RT. 010/02 kelurahan tegal parang, mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Polisi Manado sapaan Ali ini diduga tewas dengan luka tembakan di bagian kepala.

Di lokasi tempat kejadian ditemukan sepucuk senjata yang diduga milik dari korban.

Jenis senjata diketahui adalah Merk HS-9, Nomor H258799, Kaliber 9,9 mm, berlaku tanggal 01 Juli 2023 s/d 02 Juli 2024 yang ditandatangani Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Senjata organik itu ditemukan di kolong kursi supir, tepatnya di kaki kanan Almarhum.

Lantas menjadi sorotan publik saat ini, bisakah anggota polisi membawa senjata saat sementara cuti bekerja seperti yang dialami Brigadir Ridhal Ali Tomy?

Baca juga: Polres Jakarta Selatan Tak Mau Bicara Soal Tujuan Brigadir Ridhal ke Jakarta, Ini Alasannya

Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengatakan pada saat cuti almarhum semestinya tidak membawa senjata api.

"Yang bersangkutan izin menjenguk kerabatnya di Jakarta, secara SOP baik izin maupun cuti ya tidak boleh membawa senjata api," ujarnya Minggu (28/4/2024)

Haryono mengatakan almarhum harus menitipkan senjatanya ke bagian logistik Polresta Manado sebelum dia cuti kerja.

"Jadi ini kelalaian yang bersangkutan, karena nda sempat dititipkan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas