Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir RAT Diduga 2 Tahun Lakukan Pengawalan Tanpa Izin, Kompolnas: Atasan Harus Diperiksa

Kompolnas pun mempertanyakan soal prosedur pengawalan yang dilakukan oleh Brigadir RAT tersebut, menurutnya atasan Brigadir RAT ikut diperiksa

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Brigadir RAT Diduga 2 Tahun Lakukan Pengawalan Tanpa Izin, Kompolnas: Atasan Harus Diperiksa
Tribunnews
Proses penyelidikan kasus kematian anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi masih dilakukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap bahwa Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT (33) telah bekerja mengawal seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021.

Diduga, pengawalan tersebut dilakukan tanpa izin.

Terkait hal ini, Kompolnas pun mempertanyakan soal prosedur pengawalan yang dilakukan oleh Brigadir RAT tersebut.

Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, semestinya pimpinan Brigadir Ridhal mengetahui hal tersebut karena pengawalan tanpa izin tersebut tidak bisa dilakukan.

"Seharusnya sebagai pimpinan yang baik, pimpinan mencari dong, anggotanya ke mana? Masa 2 tahun dibiarkan? Digaji pula," kata Poengky, Selasa (30/4/2024).

Jika memang terjadi pembiaran, lanjut Poengky, seharusnya pimpinan Brigadir RAT juga ikut bertanggung jawab.

Bahkan, pihaknya juga harus ikut diperiksa.

Berita Rekomendasi

"Pimpinan harus tahu! Justru pimpinannya harus diperiksa kalau sampai tidak tahu."

"Pimpinan harus diperiksa atas dasar tidak melakukan kewajiban melakukan Pengawasan Melekat terhadap anggotanya," lanjut Poengky.

Saat ini, kata Poengky, Kompolnas juga sudah bersurat ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) agar memberikan klarifikasinya atas insiden ini.

"Kompolnas mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulut karena kami melihat ada kesimpang siuran antara keterangan istri (korban) dengan keterangan kepolisian," jelas Poengky.

Baca juga: Brigadir RAT Disebut Jadi Ajudan di Jakarta, Mana yang Benar Kawal Pengusaha atau Polwan?

Brigadir RAT Tewas

Seperti diketahui, seorang personel polisi anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara, Brigadir RAT, ditemukan tewas dengan luka tembak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menjelaskan Brigari RAT meninggal saat sedang menjalani masa cuti di Jakarta.

"(Korban ada di Jakarta) sedang ijin cuti mengunjungi kerabatnya," jelas Ade.

Ia ditemukan di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024).

Saat korban ditemukan, korban masih berada di dalam mobil Toyota Alphard B 1544 QH yang diduga milik kerabatnya.

Adapun posisinya si korban berada di kursi supir sebelah kanan mobil.

Sementara posisinya badannya terjatuh ke arah sebelah kiri dan masih terpasang sabuk pengaman.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan di tubuh korban ditemukan adanya luka tembak di bagian kepala.

"Kami menemukan ada luka di kepala dari korban dari pelipis kanan dan pelipis kiri," kata Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menemukan adanya bekas tembakan di bagian atas mobil.

Atas temuan tersebut dan berdasarkan hasil olah TKP polisi pun menduga bahwa korban tewas diduga akibat bunuh diri.

Pihak kepolisian juga menemukan satu senjata api berjenis HS berkaliber 9 milimeter.

"Kami bisa mengambil kesimpulan untuk sementara bahwa dugaan yang bersangkutan bunuh diri," kata Bintoro.

Baca juga: Kompolnas Nilai Langkah Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT Tepat: Tak Ditemukan Tindak Pidana

Mengutip TribunManado.co.id, dugaan penyidik sementara, Brigadir RAT tewas bunuh diri dengan cara menembakkan senjata api ke kepalanya.

Hal itu dikatakan Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.

"Untuk sementara seperti itu, diduga yang bersangkutan bunuh diri," kata Agus.

Saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi yang berada di TKP.

Namun, pihak keluarga menolak proses autopsi.

"Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan dan menolak dilakukan autopsi, dan sudah menerima penyelidikan sementara dan sebab-sebab kematian yang bersangkutan," jelas Agus.

Menurut Agus, seharusnya Brigadir RAT tak membawa senjata api selama masa cuti berlangsung.

"Yang bersangkutan izin menjenguk kerabatnya di Jakarta, secara SOP baik izin maupun cuti ya tidak boleh membawa senjata api."

"Jadi ini kelalaian yang bersangkutan, karena (senjata apinya) tidak sempat dititipkan," kata Agus.

Sebagian artikel telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Polresta Manado Sulut Sebut Almarhum Brigadir Ridhal Ali Lalai: Harusnya Senpi Dititip ke Logistik

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(TribunManado.co.id/Rhendi Umar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas