DKPP Pastikan Sidang Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Bakal Berlangsung Tertutup
DKPP menegaskan sidang etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan dugaan tindak asusila bakal berlangsung tertutup.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan sidang etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan dugaan tindak asusila bakal berlangsung tertutup.
Termasuk untuk sidang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari yang diadukan penyelenggara pemilu luar negeri atau PPLN beberapa waktu lalu.
“Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu, dilaksanakan secara terbuka,” kata Raka saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024).
Mekanisme soal sidang tindak asusila secara tertutup memang tidak diatur dalam Peraturan DKPP.
DKPP hanya mengacu pada prinsip umum pengadilan kasus asusila, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Baca juga: Kali Kedua Ketua KPU Diadukan Atas Dugaan Tindak Asusila, DKPP Dinilai Harus Buat Putusan Progresif
Sebagaimana diketahui aduan oleh PPLN atas tindakan dugaan Hasyim telah memenuhi proses verifikasi formil dan materil di DKPP dan bakal segera disidangkan.
Namun begitu, Raka masih belum bisa memastikan kapan tanggal sidang perdana digelar mengingat saat ini banyak aduan yang masuk ke DKPP.
“Sudah memenuhi syarat materiil. Saat ini sedang menuju penjadwalan persidangan,” jelas Raka.
Baca juga: Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Feri Amsari: Seharusnya Orang Ini Sudah Diberhentikan
Hasyim dilaporkan atas perkara etik terkait dugaan asusila. Aduan dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban ke DKPP.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.
Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
Komentar Ketua KPU RI
Hingga saat ini belum ada komentar terbaru dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait aduan dugaan tindak asusila.
Saat ditemui awak media di kawasan Kantor DKPP RI, Jakarta di sela sidang dengan Nomor Perkara 19-PKE-DKPP/I/2024 pada Jumat (26/4/2024), Hasyim bungkam ketika ditanya soal aduan.
Respons terakhir Hasyim ihwal aduan ia sampaikan beberapa waktu lalu saat dihubungi pasca-pengadu menyampaikan aduan ke DKPP RI. Hasyim meminta maaf dan mengatakan bakal menanggapi putusan itu diwaktu yang tepat.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).