Jokowi Ucapkan Selamat Hari Buruh: Setiap Pekerja Adalah Pahlawan Sehari-hari
Presiden Jokowi mengucapkan selamat hari buruh internasional, Jokowi mengatakan pekerja merupakan pahlawan yang menjaga roda perekonomian.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
Sebelum abad ke-19, istilah May Day merujuk pada perayaan pergantian ke musim semi (spring) di Amerika Serikat.
May Day juga dikenal sebagai Hari Pekerja Internasional untuk merayakan hak-hak buruh dan delapan jam kerja sehari di Amerika Serikat.
Sejarah May Day sebagai hari buruh ini lahir dari sebuah federasi internasional, yakni sebuah kelompok sosialis dan serikat buruh yang menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886.
Kemudian, pada abad ke-20, hari libur 1 Mei tersebut mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet, dan juga dirayakan sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, terutama di beberapa negara Komunis.
Namun begitu, Amerika Serikat tidak merayakan Hari Buruh pada 1 Mei, tapi pada hari Senin pertama bulan September (1 Mei adalah Hari Loyalitas, hari libur resmi tetapi tidak diakui secara luas di Amerika Serikat).
Melansir Office Holidays, ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa alasannya adalah untuk menghindari peringatan kerusuhan yang terjadi pada tahun 1886.
Di Indonesia, baru pada masa reformasi, Hari Buruh kembali rutin dirayakan, dan mengusung berbagai tuntutan mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya.
B.J. Habibie sebagai presiden pertama di reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat Buruh.
Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional.
Setelah itu, dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang bagi buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga tunjangan hari raya (THR).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.