KPK Klaim Tak Ada Intervensi dari Mabes Polri terkait Penanganan Kasus Eddy Hiariej
Johanis Tanak mengklaim pihaknya tidak mendapat intervensi terkait penanganan kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej, termasuk dari Mabes Polri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengklaim pihaknya tidak mendapat intervensi terkait penanganan kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej, satu di antaranya dari Mabes Polri.
Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memang berhati-hati dalam mengusut kembali kasus Eddy Hiariej, yang sebelumnya sempat menang saat praperadilan.
Mantan Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung itu menilai sikap hati-hati karena urusan hukum tersebut karena berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Enggak ada intervensi, dari mana pun saya tidak pernah dengar ada intervensi. Yang jelas praperadilan diterima, kalau praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja, ada kekeliruan, kekhilafan, nah kekeliruan kita rapikan kembali dan sekarang kita lagi dalam penataan," kata Tanak kepada wartawan, dikutip Rabu (1/5/2024).
Tanak menjelaskan, para pimpinan, deputi, dan direktur di KPK sedang berdiskusi untuk mengambil langkah ke depannya dalam menangani kasus Eddy Hiariej.
Ia menegaskan bahwa diskusi yang dilakukan tidak asal diskusi.
Sebab, masalah hukum haruslah berdasarkan pada hukum bukan alasan berlogika, melainkan berpikir yang rasional.
Baca juga: KPK Pastikan Tak Lama Lagi Tentukan Nasib Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lewat Sprindik Baru
Saat ini, kata dia, KPK sedang mempelajari dengan teliti dan cermat sesuai KUHAP dalam menangani perkara pidana.
"Jangan sampai penegak hukum salah menerapkan hukum yang kemudian merugikan orang lain," kata Tanak.
Sebelumnya KPK memastikan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yaitu dengan cara menerbitkan sprindik bagi Eddy Hiariej.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri sekaligus merespons permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta Eddy Hiariej kembali dijerat sebagai tersangka.
Pasalnya, Eddy Hiariej muncul dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Dia menjadi saksi ahli di kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Status Eddy pun dipertanyakan Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto.
"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," imbuhnya.
Ali Fikri mengatakan, substansi penyidikan perkara yang sempat menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka itu belum teruji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Praperadilan, lanjutnya, baru menguji keabsahan syarat formil.
"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan," katanya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Hal itu diputuskan oleh Hakim Tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari lalu.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ucap Estiono.
Baca juga: Sempat Jadi Protes saat Sidang MK, KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
Eddy Hiariej adalah salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).