Prakerja Gelombang 67 Dibuka per 3 Mei, Peserta Bisa Klaim Rp4,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Program Kartu Prakerja gelombang 67 resmi dibuka pemerintah mulai Rabu (3/5/2024).
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 67 resmi dibuka pemerintah mulai Rabu (3/5/2024).
Perlu diketahui Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan wirausaha.
Kartu Prakerja ini diterbitkan pemerintah untuk para job seekers, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pelaku usaha mikro yang butuh peningkatan kompetensi dan tidak sedang ikut pendidikan formal.
Dengan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 67, peserta yang lolos akan mendapatkan dana insentif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membantu modal usaha, serta membayar cicilan kredit.
Selain itu, program ini bisa diikuti oleh semua peserta guna meningkatkan kompetensi diri.
Rincian Insentif Prakerja Gelombang 67
Seperti yang telah di informasikan sebelumnya, peserta yang berhasil lolos akan mendapatkan intensif serta bantuan biaya pelatihan.
Adapun besaran insentif yang akan didapatkan oleh peserta Kartu Prakerja pada gelombang 67, yakni
Biaya pelatihan Rp 3,5 juta.
Insentif pasca pelatihan Rp 600.000.
Insentif pengisian survei Rp 50.000 sebanyak 2 kali.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Malam Ini, Segera Gabung di Website prakerja.go.id
Namun sebelum mengeklaim insentif, para pekerja diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan dan melakukan pendaftaran prakerja gelombang 67.
Syarat Daftar Prakerja 67
Berikut untuk syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 67, seperti yang dilansir dari laman resmi Prakerja
- Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Buka laman resmi Prakerja atau klik https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password.
- Verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir.
- Kemudian isi data diri Anda, cek kembali apakah sudah benar atau belum.
- Selanjutnya unggah foto e-KTP.
- Scan wajah (jika mendaftar melalui PC, Anda akan diminta untuk masuk menggunakan HP terlebih dahulu).
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.
- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan. Verifikasi nomor telepon yang masih aktif.
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
- Setelah memiliki akun, Anda bisa mendaftar Gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka, sebagaimana prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Kemudian, Anda tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui laman dashboard Kartu Prakerja.
- Pastikan rekening bank/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
- Kerjakan pre-test dan post-test selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.
- Setelah itu Jawab 2 survei evaluasi di dashboard Prakerjamu dan dapatkan insentif Rp 50.000 untuk setiap survei
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.