Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guyon Hakim MK Saat Pemohon dan Kuasa Hukum Sama-sama Beri Penjelasan: Kalau Duet Nanti Kayak Lyodra

MK berguyon kepada pemohon perkara dan kuasa hukum saat berdialog soal siapa yang akan memberikan pemaparan di persidangan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Guyon Hakim MK Saat Pemohon dan Kuasa Hukum Sama-sama Beri Penjelasan: Kalau Duet Nanti Kayak Lyodra
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersenyum lebar saat berguyon kepada pemohon dan kuasa hukumnya, di sidang PHPU legislatif panel III, di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berguyon kepada pemohon perkara dan kuasa hukum saat berdialog soal siapa yang akan memberikan pemaparan di persidangan.

Momen itu berlangsung di tengah-tengah persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legilatif di panel III, gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Hal tersebut terjadi saat momen sidang untuk gugatan yang diajukan pemohon perseorangan, yakni calon legislatif (caleg) perempuan dari Partai NasDem bernama, Masturoh. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, yaitu seorang pria bernama M Daud.

Sejak awal persidangan perkara 266-02-05-06/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024 itu, kuasa hukum pria yang lebih banyak berdialog dengan hakim. Hingga sampailah pembahasan antara hakim dan Daud saat itu tengah membicarakan mengenai surat permohonan.

"Itu yang dibacakan itu permohonan awal atau permohonan perbaikan?" tanya Hakim Arief Hidayat.

"Permohonan awal, Yang Mulia," jawab Daud selaku kusa hukum.

Baca juga: Soroti Ketidakhadiran KPU di Sidang PHPU, Hakim MK Sebut KPU Tak Pernah Serius Ikuti Jalannya Sidang

BERITA TERKAIT

"Kenapa kok permohonan awal?" tanya Arief lagi.

"Dari permohonan awal ini kami perbaikan hanya menambah bukti surat. Jadi perbaikannya tidak menyangkut pokok perkara," jelas kuasa hukum pemohon.

Di tengah-tengah dialog keduanya, tiba-tiba pemohon atau prinsipal wanita, Masturoh, menyalakan microphone-nya dan menyampaian izin untuk berbicara kepada majelis hakim.

"Izin, Yang Mulia," kata Masturoh.

Hakim Arief lantas mempertanyakan siapa yang ingin berbicara di antara Masturoh dan Daud ketika keduanya menyalakan microphone bersamaan.

Hal itu untuk menghindari kebingungan dalam mendengarkan penjelasan dari orang yang berbeda.

Baca juga: Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, NasDem Tuding Suara di Dapil Jabar I Pindah ke Golkar

"Ini kok nyala semua. Yang ngomong siapa?"

Mendengar hal itu, kuasa hukum pemohon menjelaskan, prinsipal akan menyampaikan kejadian yang sesungguhnya dialami kepada majelis hakim.

"Oke kalau begitu prinsipal 1-2 menit saja," Arief

Belum sempat prinsipal memberikan penjelasannya, Arief bertanya mengenai siapa yang akan membacakan bagian petitum permohonan.

Ternyata, kuasa hukum menyampaikan yang akan membacakan petitum adalah dirinya sendiri.

"Ya udah dibacakan petitumnya dulu," kata Arief kepada kuasa hukum Masturoh itu.

Arief berkelakar, apabila keduanya menyampaikan peristiwa secara bersama-sama, maka akan seperti duet penyanyi.

Bahkan, mantan Ketua MK itu membuat semua orang di dalam ruang sidang tertawa karena menyebut, duet antara Masturoh dan Daud dapat seperti duet salah satu penyanyi kenamaan Indonesia, Lyodra dengan penyanyi lain.

"Kalau dua nanti penyanyi, apa itu? Kalau satu kan solo. Kalau dua kan duet," kata Arief.

"Kalau duet nanti kayak Lyodra sama anu nanti," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat sambil tersenyum lebar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas