Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Yusrizki Muliawan Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Yusrizki Muliawan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Yusrizki Muliawan Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima alias Basis Investments Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023). Hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Yusrizki yang merupakan Direktur Utama Basis Investments dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam putusan banding kasus tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua, Sumpeno dalam dokumen putusan banding Yusrizki.

Selain pidana badan, Majelis juga memutuskan untuk memperberat hukuman denda bagi sang terdakwa.

Denda yang mesti dibayarkan mencapai Rp 500 juta.

"Dan denda sejumah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim.

BERITA REKOMENDASI

Adapun untuk hukuman uang pengganti, Majelis memutuskan agar Yusrizki membayar Rp 61,179 miliar.

Baca juga: Vonis Muhammad Yusrizki Muliawan Hanya Setengah dari Tuntutan, Jaksa Bakal Ajukan Banding

Uang pengganti yang dibayar itu dikurangkan dengan pengembalian uang dan penyitaan aset terkait Yusrizki.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 61.179.000.000," ucap majelis hakim.

Putusan demikian dijatuhkan lantaran Majelis meyakini bahwa Yusrizki terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yusrizki dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.


Padahal dalam tuntutannya, jaksa mengajukan 4,5 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman agar Yusrizki membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 61,2 miliar.

Hukuman itu dijatuhkan Majelis hakim lantaran Yusrizki diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Yusrizki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primair," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di persidangan Rabu (27/2/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas