Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Yusrizki Muliawan Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Yusrizki Muliawan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Yusrizki yang merupakan Direktur Utama Basis Investments dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam putusan banding kasus tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua, Sumpeno dalam dokumen putusan banding Yusrizki.
Selain pidana badan, Majelis juga memutuskan untuk memperberat hukuman denda bagi sang terdakwa.
Denda yang mesti dibayarkan mencapai Rp 500 juta.
"Dan denda sejumah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim.
Adapun untuk hukuman uang pengganti, Majelis memutuskan agar Yusrizki membayar Rp 61,179 miliar.
Baca juga: Vonis Muhammad Yusrizki Muliawan Hanya Setengah dari Tuntutan, Jaksa Bakal Ajukan Banding
Uang pengganti yang dibayar itu dikurangkan dengan pengembalian uang dan penyitaan aset terkait Yusrizki.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 61.179.000.000," ucap majelis hakim.
Putusan demikian dijatuhkan lantaran Majelis meyakini bahwa Yusrizki terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yusrizki dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Padahal dalam tuntutannya, jaksa mengajukan 4,5 tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman agar Yusrizki membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 61,2 miliar.
Hukuman itu dijatuhkan Majelis hakim lantaran Yusrizki diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Yusrizki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primair," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di persidangan Rabu (27/2/2024).