Kompolnas soal Kasus Brigadir RAT: Jika Motif Tak Diketahui, Terpenting Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kompolnas mengatakan jika memang polisi tidak dapat mengungkap motif dalam kasus tewasnya Brigadir RAT, maka terpenting adalah tak ada unsur pidana.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
"Kami sudah simpulkan bahwa kejadian ini adalah peristiwa bunuh diri, sehingga kami anggap perkara ini sudah selesai dan kami tutup," tuturnya pada Selasa (30/4/2024).
Bintoro menjelaskan bahwa kesimpulan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidup lewat berbagai bukti yang diperoleh di lokasi kejadian.
Kemudian, adapula hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan keterangan belasan saksi yang menguatkan kesimpulan penyidik.
"Kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang didukung barang bukti dan hasil pemeriksaan secara komprehensif, disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil di halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan IV adalah korban mengakhiri hidup."
"(Korban mengakhiri hidup) dengan cara menembakan senjata api jenis HS yang memiliki kaliber 9 milimeter ke arah kepala," jelas Bintoro.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)
Artikel lain terkait Polisi Tewas di Rumah Pengusaha
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.