Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI: Anak Bermasalah Di Sekolah Tidak Boleh Di-DO, Harus Diedukasi Agar Berubah Lebih Baik

Komisioner Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama Dr Aris Adi Leksono MPd menyoroti aspek pemenuhan hak pendisikan anak.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPAI: Anak Bermasalah Di Sekolah Tidak Boleh Di-DO, Harus Diedukasi Agar Berubah Lebih Baik
Kompas.com
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama Dr Aris Adi Leksono MPd. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama Dr Aris Adi Leksono MPd menyoroti aspek pemenuhan hak pendidikan anak.

Hal tersebut diungkapkan Aries bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh hari ini.

Menurut dia, saat ini masih ada anak yang dianggap bermasalah, berperilaku menyimpang, atau anak berhadapan dengan hukum dikeluarkan atau dropout (DO) dari satuan pendidikan tanpa alasan serta dilakukan pembinaan dan kesempatan untuk berubah lebih baik.

"Satuan pendidikan mengambil langkah dropout hanya karena ingin menjaga nama baik, serta menganggap membina anak berperilaku menyimpang adalah beban," kata Aris dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/5/2024).

Padahal regulasi terkait pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak tersebut sudah sangat jelas.

Baca juga: Memperingati Hardiknas 2024, Puan Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan demi Terciptanya SDM Unggul

Anak tidak boleh dikeluarkan, tapi harus melalui proses edukasi untuk berubah lebih baik.

Berita Rekomendasi

Langkah melakukan dropout anak oleh satuan pendidikan akan menambah daftar Anak Putus Sekolah (APS).

Sehingga, akan berpengaruh terhadap capaian indeks pembangunan manusia Indonesia.

Data statistik pendidikan yang dirilis Kemendikbud menunjukkan tahun 2022/2023, masih ada 40,623 anak tingkat SD yang putus sekolah, tingkat SMP 13.716 anak putus sekolah, serta kemungkinan ada anak putus sekolah yang tidak terdata, terutama di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.

Baca juga: Peringati Hardiknas 2024, Menag: Setiap Orang Berhak Mendapatkan Pendidikan

Untuk itu, semua pihak harus bergotong royong mengoptimalkan fungsi Tri Pusat Pendidikan dalam upaya memberikan perlindungan anak, baik pada aspek pemenuhan hak pendidikan anak, maupun dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.

"Harapan ke depan tidak ada lagi anak dikeluarkan dari satuan pendidikan, tidak ada lagi anak putus sekolah, serta tidak ada lagi kekerasan anak pada lingkungan satuan pendidikan," kata dia.

Aris pun memberikan 11 rekomendasi untuk melindungi hak pendidikan anak dan mencegah terjadinya kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan:

1. Pemerintah Pusat dan Daerah harus memastikan tidak ada lagi anak dikeluarkan atau di-dropout dari satuan pendidikan dalam situasi apapun, serta mengurangi anak putus sekolah karena sebab apapun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas