KPAI: Anak Bermasalah Di Sekolah Tidak Boleh Di-DO, Harus Diedukasi Agar Berubah Lebih Baik
Komisioner Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama Dr Aris Adi Leksono MPd menyoroti aspek pemenuhan hak pendisikan anak.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama RI, selain memberikan layanan pendidikan, perlu mengembangkan layanan perlindungan anak pada satuan pendidikan, sebagaimana mandat perundangan.
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama RI, dalam penguatan layanan perlindungan anak pada satuan pendidikan perlu membentuk lembaga/struktur khusus di tingkat Pusat, Satuan Tugas Lintas Organisasi Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten, hingga Tim Khusus pada tingkat Satuan Pendidikan.
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama RI perlu melakukan evaluasi kurikulum dan metodologi pembelajaran dengan menitikberatkan pada penguatan karakter, sikap spiritual dan sosial, penguatan kesehatan mental, berbasis disiplin positif yang terintegrasi dengan lingkungan keluarga dan masyarakat sesuai fase tumbuh kembang anak dan tantangan lingkungan.
5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama RI meminta kepada Pemerintah Daerah secara berkala memberikan layanan tes kesehatan mental pada setiap satuan pendidikan secara gratis, yang hasilnya ditindaklanjuti bersama.
6. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama RI meminta kepada Pemerintah Daerah, menugaskan tenaga Psikolog dan Pekerja Sosial untuk secara berkala datang memberikan layanan pendampingan kepada satuan pendampingan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan anak pada satuan pendidikan.
7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI bersama Pemerintah Daerah perlu menambahkan jumlah guru Bimbingan Konseling (BK) pada setiap satuan pendidikan, serta membekali setiap tenaga pendidik dan kependidikan kompetensi dasar ke-BK-an.
8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI bersama Pemerintah Daerah secara masif memberikan pelatihan kepada Satgas dan Tim PPKSP terkait Konvensi Hak Anak, Satuan Pendidikan Ramah Anak, Disiplin Positif, kompetensi dasar konseling anak, kesehatan mental, serta bentuk program lain yang berdampak pada upgrading skill SDM yang terlibat pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
9. Secara berkala Pemerintah Daerah mendorong Satgas dan Tim PPKSP untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan provinsi, pimpinan Kabupaten/Kota, hingga pusat untuk ditindaklanjuti perbaikan.
10.Kementerian Komunikasi dan Informatika segara membatasi tayangan media sosial atau lainya yang mengandung unsur kekerasan atau perilaku menyimpang lainnya, agar tidak berpengaruh negatif pada anak yang menonton.
11.Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memfasilitasi forum masyarakat, baik lintas komite sekolah atau lainnya untuk terlibat aktif dalam upaya pemenuhan hak anak, serta upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.