MAKI Kecam Dalih Nurul Ghufron Mangkir Sidang Etik karena Gugat Dewas KPK, Singgung Kasus Sambo
MAKI mengecam Nurul Ghufron yang tidak hadir di sidang etik dengan dalih tengah menggugat Dewas KPK ke PTUN hari ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
Sebelumnya, Ghufron berdalih tidak dapat hadir dalam sidang etik Dewas KPK yang digelar hari ini lantaran harus menghadiri sidang gugatan Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Haris mengatakan, majelis etik Dewas KPK akan kembali menggelar sidang pada Selasa, (14/5/2024).
Apabila Ghufron kembali tidak hadir pada 14 Mei, maka majelis etik Dewas KPK aka tetap melangsungkan persidangan.
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," kata Haris.
Diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta.
Kini, Ghufron tengah diproses etik di Dewas KPK lantaran diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Cawe-cawe Mutasi Pejabat Kementan, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Disidang Etik Dewas 2 Mei
Namun, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Namun, hal ini dianggap Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh karena Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Tak tinggal diam, Ghufron melawan dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta dengan alasan Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.
Hal tersebut lantaran peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK 8 Desember 2023 lalu.
Ghufron kemudian keberatan atas laporan dan tindakan Dewas KPK memproses laporan tersebut karena dianggap telah kedaluwarsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.