MAKI Kecam Dalih Nurul Ghufron Mangkir Sidang Etik karena Gugat Dewas KPK, Singgung Kasus Sambo
MAKI mengecam Nurul Ghufron yang tidak hadir di sidang etik dengan dalih tengah menggugat Dewas KPK ke PTUN hari ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengecam dalih Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang tidak hadir dalam sidang etik dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Kamis (2/5/2024).
Adapun alasan Ghufron tidak hadir lantaran harus hadir dalam sidang gugatan Dewas KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan berujung sidang etik terhadap dirinya harus ditunda.
Boyamin meminta agar Ghufron mematahui aturan dari Dewas KPK seperti menghadiri sidang etik.
Dia mengungkapkan jika Ghufron hadir, maka dapat menjadi contoh bagi masyarakat sebagai pejabat negara.
"Saya sebenarnya mengimbau Pak Nurul Ghufron itu untuk juga mematuhi hukum di Dewas dengan datang (sidang etik). Meskipun dia berdalih (hadir di sidang gugatan PTUN) tapi ya sama saja, PTUN ya jalan sidang ya jalan," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (2/5/2024).
"Kalau ini kan kesannya mogok, membangkang, terus nantinya malah ditiru rakyat jadinya," sambung Boyamin.
Dia pun berharap agar Ghufron hadir dalam sidang etik yang dijadwalkan ulang bakal digelar pada Selasa (14/5/2024) mendatang.
Jika kembali tidak hadir, Boyamin meminta agar Dewas KPK tetap melanjutkan sidang etik meski tanpa kehadiran Ghufron.
"Artinya Pak Nurul Ghufron (jika tidak hadir lagi di sidang etik), melepaskan haknya untuk membela diri."
"Kan itu nanti yang rugi Pak Nurul Ghufron sendiri karena tidak datang. Mohonlah Dewas KPK bertindak tegas dan Pak Nurul Ghufron menjadi contoh yang baik,' katanya.
Lalu, Boyamin menegaskan bahwa Ghufron tidak hadir sidang etik dengan dalih menghadiri sidang gugatan di PTUN Jakarta adalah hal yang salah.
Baca juga: Nurul Ghufron Absen Sidang Etik, Berdalih Sedang Gugat Dewas KPK Ke PTUN Jakarta
Lantas, dia mencontohkan proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan salah satu terdakwanya adalah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Boyamin menjelaskan ketika proses hukum pidana belum berjalan, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo sudah berlangsung terlebih dahulu dan berujung sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Jadi itu artinya dalih Pak Nurul Ghufron itu sidang PTUN itu jelas mengada-ada karena banyak sidang etik yang tidak harus menunggu proses persidangan yang lain yaitu pidana, perdata, atau PTUN," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.