Nurul Ghufron Absen Sidang Etik, Berdalih Sedang Gugat Dewas KPK Ke PTUN Jakarta
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron absen dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan pengawas atau Dewas KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan pengawas atau Dewas KPK.
Nurul Ghufron beralasan dirinya sedang menggugat Dewan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Haris mengatakan, majelis etik Dewas KPK akan kembali menggelar sidang pada Selasa, 14 Mei 2024.
Apabila Nurul Ghufron kembali tidak hadir pada 14 Mei, maka majelis etik Dewas KPK aka tetap melangsungkan persidangan.
Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Ditunda hingga 14 Mei 2024
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," kata Haris.
Diketahui, Pimpinan KPK Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta.
Baca juga: Cawe-cawe Mutasi Pejabat Kementan, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Disidang Etik Dewas 2 Mei
Saat ini Ghufron tengah diproses etik di Dewas KPK. Dia diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Namun, hal ini dianggap Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.