Nurul Ghufron Absen Sidang Etik, Berdalih Sedang Gugat Dewas KPK Ke PTUN Jakarta
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron absen dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan pengawas atau Dewas KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Tak diam, Ghufron melawan. Dia menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
Alasannya, Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.
Sebab menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022.
Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Ghufron kemudian keberatan atas laporan dan tindakan Dewas KPK memproses laporan tersebut karena dianggap telah kedaluwarsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama satu tahun.
“Sehingga, pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (26/4/2024).
Selain itu, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke instansinya sendiri karena meminta data transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut kasus etik.
Padahal Albertina bukan penyidik. Namun menurut Dewas KPK, itu bukan pelanggaran etik karena Albertina dibekali surat tugas.
PPATK juga membeberkan bahwa tak harus penyidik saja yang bisa mendapatkan dokumen dari pihaknya.
“Secara umum. Kami tidak hanya memberikan data kepada penegak hukum, dalam bentuk khusus kami berikan informasi kepada pihak lain, misalnya: Pansel, Inspektorat Jenderal, TPA, rekam jejak, hasil riset kepada stakeholders terkait, dan lain-lain,” kata Ivan Yustiavandana, Kamis (25/4/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.