PP Insentif ASN di Wilayah 3T Belum Kunjung Disahkan, DPR: Perlu Konsinyering Dulu
Kemenpan-RB sedang menyusun pemberian insentif untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah menyusun pemberian insentif untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Aturan insentif tersebut akan dimasukan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait manajemen ASN. Rencananya RPP tersebut bakal ditetapkan menjadi PP pada 30 April 2024. Namun, hingga kini RPP soal manajemen ASN belum kunjung disahkan.
"Loh kita tidak tahu. Tanya pemerintah apa kendalanya saya kira kan PP itu enggak ada kendala," kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Junimart Girsang saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kamis (2/5/2024).
Junimart mengatakan, pemerintah sedianya perlu melakukan konsinyering dengan Komisi II sebelum menerbitkan PP terkait manajemen ASN. Hal itu sesuai dengan kesepakatan rapat terakhir antara Kementerian PAN-RB dengan Komisi II DPR.
"Tapi kesimpulan terakhir itu disebutkan bahwa penerbitan PP itu harus terlebih dahulu di konsultasikan dengan dalam bentuk konsinyering dengan Komisi II," imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama Komisi II DPR RI.
Sejumlah substansi dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.
Baca juga: Hitung Insentif ASN Pindah ke IKN, Menpan RB: Jomblo Beda Sama yang Sudah Berkeluarga
"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini.
Menteri Anas menyampaikan beberapa substansi krusial dalam RPP ini. Salah satunya terkait persebaran ASN.
Baca juga: KABAR Terbaru, Kementerian Sosial Buka 40.839 Formasi ASN Tahun 2024, Ini Rinciannya
Talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. Nantinya, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan.
Penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif. Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.
"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya," tegas Menteri Anas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.