Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Momen Sidang Perdana, Hakim PTUN Minta PDIP Perbaiki Petitum Gugatan Lawan KPU

Tim Hukum PDIP yang hadir di sidang pendahuluan tersebut dipimpin oleh Gayus Lumbuun.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menggelar sidang perdana gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim Hukum PDIP yang hadir di sidang pendahuluan tersebut dipimpin oleh Gayus Lumbuun.

Dalam sidang perdana ini, Hakim PTUN meminta Tim Hukum PDIP merevisi beberapa poin petitum dalam gugatan mereka terhadap KPU.

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan adiministrasi ini digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika dan dimulai pukul 10.10 WIB.

Gayus menegaskan gugatan terhadap KPU ini diakuinya tidak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.

Namun menurut Gayus, penting bagi pihaknya untuk tetap melayangkan gugatan ini untuk membuktikan apakah terdapat pelanggaran hukum oleh penguasa dalam proses pemilu.

Gayus juga mengaku belum membawa bukti perihal dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan KPU.

Berita Rekomendasi

Namun dalam agenda sidang selanjutnya ia akan membawa sejumlah bukti dan ahli untuk membuktikan dugaan pelanggaran itu ke hadapan majelis hakim.

"Agendanya bukan hari ini (soal bukti), belum sampai kesana."

"Nanti pada saatnya sejumlah bukti atau saksi ahli, sekarang enggak pakai saksi, ahli namanya," ucapnya.

"MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran Jika Gugatan PTUN Dikabulkan"

Gayus Lumbuun mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat KPU di PTUN Jakarta.

Gayus berpandangan berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.

Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas