VIDEO Momen Sidang Perdana, Hakim PTUN Minta PDIP Perbaiki Petitum Gugatan Lawan KPU
Tim Hukum PDIP yang hadir di sidang pendahuluan tersebut dipimpin oleh Gayus Lumbuun.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menggelar sidang perdana gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tim Hukum PDIP yang hadir di sidang pendahuluan tersebut dipimpin oleh Gayus Lumbuun.
Dalam sidang perdana ini, Hakim PTUN meminta Tim Hukum PDIP merevisi beberapa poin petitum dalam gugatan mereka terhadap KPU.
Sidang perdana beragendakan pemeriksaan adiministrasi ini digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika dan dimulai pukul 10.10 WIB.
Gayus menegaskan gugatan terhadap KPU ini diakuinya tidak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.
Namun menurut Gayus, penting bagi pihaknya untuk tetap melayangkan gugatan ini untuk membuktikan apakah terdapat pelanggaran hukum oleh penguasa dalam proses pemilu.
Gayus juga mengaku belum membawa bukti perihal dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan KPU.
Namun dalam agenda sidang selanjutnya ia akan membawa sejumlah bukti dan ahli untuk membuktikan dugaan pelanggaran itu ke hadapan majelis hakim.
"Agendanya bukan hari ini (soal bukti), belum sampai kesana."
"Nanti pada saatnya sejumlah bukti atau saksi ahli, sekarang enggak pakai saksi, ahli namanya," ucapnya.
"MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran Jika Gugatan PTUN Dikabulkan"
Gayus Lumbuun mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat KPU di PTUN Jakarta.
Gayus berpandangan berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.
Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
"Rakyat yang diwakili di Senayan, di legislatif, yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili."
"Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," sambung dia.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sementara, sidang perdana ini digelar secara tertutup sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Di mana, sidang digelar di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDIP.(*)