Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk Daftar PPDB 2024

Berikut aturan usia masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk Daftar PPDB 2024
freepik
Ilustrasi anak sekolah - Berikut aturan usia masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan usia masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Diketahui, pendaftaran PPDB 2024 akan segera dibuka pada bulan Mei-Juni 2024.

Namun sebelum mendaftar PPDB 2024, perlu diketahui aturan usia untuk masuk sekolah.

Dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, telah diatur batas usia minimal dan maksimal untuk mendaftar PPDB.

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk Daftar PPDB 2024

1. Calon Peserta Didik Baru TK

- Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

- Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B

2. Calon peserta didik baru SD, harus memenuhi persyaratan:

- Usia 7 (tujuh) tahun; atau

Berita Rekomendasi

- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Baca juga: Aturan Jarak Rumah ke Sekolah untuk PPDB Jalur Zonasi Tahun 2024

- Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memilik kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

3. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Jalur Pendaftaran PPDB

Terdapat 4 jalur pendaftaran PPDB 2024, di antaranya:

  • Zonasi
  • Afirmasi
  • Perpindahan tugas orang tua/wali
  • Prestasi

Ketentuan Kuota Jalur Pendaftaran PPDB 2024

1. Jalur zonasi 

- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen persen dari daya tampung sekolah

- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. 

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait PPDB 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas