Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengacara Lucas

Pengacara akan kembali dipanggil KPK lantaran sempat tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis (14/3/2024) lalu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengacara Lucas
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengacara Lucas di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengacara Lucas di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pasalnya, Lucas sempat tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis (14/3/2024).

"Saksi Lucas memang pernah dipanggil ya untuk perkara NHD (Nurhadi) saat itu, nanti kami akan konfirmasi kembali kapan akan dijadwalkan ulang, karena saat itu kan tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Jubir berlatar belakang jaksa ini masih belum mengetahui kapan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lucas.

Baca juga: KPK Akan Kembali Periksa Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi Jumat Besok

Namun diakui Ali, keterangan Lucas dibutuhkan untuk proses penyidikan TPPU Nurhadi.

Diduga, ada keterlibatan Lucas dalam kasus Nurhadi.

Berita Rekomendasi

"Ya pasti ada keterkaitan dengan dugaan korupsi mantan sekretaris Mahkamah Agung saat itu. Pasti materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan ketika saksi belum hadir," katanya.

Menurut Ali, keterangan Lucas sangat dibutuhkan oleh KPK dalam perkara Nurhadi.

Oleh karenanya, KPK mengimbau agar Lucas kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan untuk perkara Nurhadi.

"Yang pasti ketika seorang penyidik membutuhkan keterangan seorang sebagai saksi untuk memperdalam informasi dan data pada proses penyidikan pasti dipanggil," kata Ali.

"Karena salah satunya tadi Pak Lucas sebagai pengacara, pasti kami panggil juga sebagai saksi untuk memperdalam segala informasi," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lucas sebagai saksi pada Kamis (14/3/2024).

Lucas dipanggil dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Baca juga: KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Rumah Dito Mahendra, Terkait Kasus Nurhadi di MA

Namun, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan tersebut.

KPK juga sempat melarang Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara Nurhadi. Namun, masa cegahnya telah habis.

Belum diketahui apakah KPK memperpanjang masa cegah Lucas atau tidak.

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan (ist)

Komisi antikorupsi telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas