Nurul Ghufron Jelaskan Alasannya Minta Penundaan Sidang Etik Mutasi Pejabat Kementan
Ghufron menilai perkara etik terkait komunikasi dengan pejabat Kementan yang menjeratnya tidak bisa disidangkan karena materinya sudah kedaluwarsa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan penjelasan soal ketidakhadiran di sidang etik perdana dirinya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
"Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa," kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan.
Menurut Ghufron, karena terjadi pada 2022, kasus itu seharusnya sudah kadaluarsa karena baru dilaporkan pada 2023.
Oleh karena itu, ia kini menempuh jalur hukum di PTUN DKI Jakarta.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.