Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Ghufron Jelaskan Alasannya Minta Penundaan Sidang Etik Mutasi Pejabat Kementan

Ghufron menilai perkara etik terkait komunikasi dengan pejabat Kementan yang menjeratnya tidak bisa disidangkan karena materinya sudah kedaluwarsa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nurul Ghufron Jelaskan Alasannya Minta Penundaan Sidang Etik Mutasi Pejabat Kementan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan penjelasan soal ketidakhadiran di sidang etik perdana dirinya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu terkait proses dugaan pelanggaran etik pembantuan mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas dasar itu, sidang etik perdana yang semestinya digelar Kamis (2/5/2024) kemarin harus diundur menjadi Selasa (14/5/2024) mendatang.

"Alasannya mengapa (ditunda)? Pertama di Pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Nurul Ghufron Ungkap Alasan Absen Sidang Etik Mutasi Kerabat di Dewas KPK: Saya Minta Penundaan

"Oleh karena itu, atas dasar yang itu, atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," imbuhnya.

Ghufron menjelaskan, ia tengah mengajukan uji materi (judicial review) Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke MA supaya pasal yang mengatur terkait pemeriksaan sidang etik dalam Perdewas tersebut ditinjau kembali.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), ketika suatu norma sedang diuji maka turunan norma tersebut juga ditunda.

"Saya meminta penundaan karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," kata Ghufron.

Selain itu, Ghufron juga menilai perkara etik terkait komunikasi dengan pejabat Kementan yang menjeratnya tidak bisa disidangkan oleh Dewas karena materinya sudah kedaluwarsa.

Ia mengungkapkan, komunikasinya dengan pihak Kementan menyangkut mutasi pegawai ke daerah karena perlu hidup bersama istri dan anaknya pada Maret 2022, sedangkan komunikasi itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023.

Ghufron pun mengingatkan, Pasal 23 Perdewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 menyebut peristiwa memiliki masa kedaluwarsa satu tahun.

"Atas peristiwa tanggal 15 Maret 2022, 15 Maret 2022 satu tahun kemudian berarti berapa? 16 Maret 2023, sudah expired atau kedaluwarsa," ujarnya.

Baca juga: MAKI Kecam Dalih Nurul Ghufron Mangkir Sidang Etik karena Gugat Dewas KPK, Singgung Kasus Sambo

Duduk Perkara

Dalam perkara etik yang menjeratnya, Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas