Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Umum PPDB Surabaya 2024 Jenjang SMP untuk Semua Jalur

Simak syarat umum PPDB Surabaya 2024 jenjang SMP untuk semua jalur. PPDB Surabaya akan dibuka mulai Juni 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Syarat Umum PPDB Surabaya 2024 Jenjang SMP untuk Semua Jalur
smp.ppdbsurabaya.net
PPDB SMP Surabaya tahun 2024 akan dibuka pada Juni 2024. Berikut ini syarat umumnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya tahun 2024 untuk jenjang SMP.

PPDB SMP Surabaya 2024 akan dibuka pada Juni mendatang.

Calon peserta didik baru perlu mengetahui syarat umum yang harus dipenuhi.

PPDB SMP Surabaya 2024 ini membuka sejumlah jalur yaitu jalur afirmasi kategori keluarga miskin/pra miskin, jalur afrimasi kategori inklusi, jalur perpindahan tugas, jalur zonasi, jalut prestasi nilai rapor sekolah, jalur prestasi perlombaan, jalur penghafal kitab suci agama.

Setiap jalur PPDB SMP Surabaya 2024 memiliki syarat khusus yang saat ini belum dibuka.

Sebagai persiapan, Anda dapat melihat syarat umum PPDB SMP Surabaya 2024 di bawah ini.

Syarat Umum:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

Berita Rekomendasi

2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat;

3. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat;

4. Calon peserta didik baru SMP Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas;

5. Calon peserta didik baru SMP Negeri sebagaimana dimaksud poin di atas dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi;

6. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar;

7. Permohonan surat rekomendasi izin belajar pada poin di atas disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama;

8. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas