Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosa Gazalba Saleh Versi Jaksa: Lunasi KPR Teman hingga Beli Mobil Alphard atas Nama sang Kakak

Berikut deretan dosa Gazalba Saleh versi jaksa KPK dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjeratnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Dosa Gazalba Saleh Versi Jaksa: Lunasi KPR Teman hingga Beli Mobil Alphard atas Nama sang Kakak
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (6/5/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

Jaksa lalu menuturkan bahwa Fify melakukan transaksi dengan menggunakan uang dari Gazalba tersebut untuk menyamarkan aliran uang suap yang diterima hakim agung nonaktif.

Kemudian, jaksa mengungkapkan bahwa Fify melakukan booking fee sebesar Rp 20 juta hingga membayar DP dengan dicicil sebanyak enam kali hingga Rp 390 juta.

Lantas, jaksa menuturkan bahwa Fify mengajukan KPR sebesar Rp 3,4 miliar kepada salah satu bank swasta.

Namun, pengajuan KPR tersebut tidak sesuai dengan LHKPN milik Fify pada tahun 2019-2021 yang berjumlah Rp 2 miliar serta pengeluaran Rp 1 miliar.

Kemudian, pada 24 September 2021, menurut jaksa, Gazalba langsung melunasi KPR atas nama Fify sebesar Rp 2,9 miliar.

"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000," kata jaksa.

Cuci Uang dengan Beli Rumah dan Mobil Mewah

Jaksa KPK mendakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Jaksa KPK mendakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Selain menyamarkan dengan melunasi KPR rekannya, Gazalba juga disebut jaksa melakukan TPPU dengan membeli mobil Alphard yang diatasnamakan kakaknya, Edy Ilham Shooleh.

Berita Rekomendasi

Adapun harga Alphard tersebut mencapai Rp 1 miliar.

"Membelanjakan untuk pembelian satu unit kendaraan Toyota New Alphard warna hitam dengan nomor rangka JTNGF3DHOL8027005 dan nomor mesin 2AR 2378205 dengan nomor polisi B-15-ABA," ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan Alphard yang dibeli pada Maret 2020 itu tidak masuk dalam LHKPN-nya.

Pada LHKPN per 2021, mobil yang tertulis dimiliki Gazalba hanyalah satu unit mobil Toyota Avanza senilai Rp 201 juta.

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Gazalba melakukan TPPU dengan membeli beberapa aset seperti emas Rp 508 juta, tanah bangunan di Jakarta Selatan Rp 5,3 miliar, hingga tanah bangunan di Cibubur senilai Rp 7,7 miliar.

"Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka terdakwa membelanjakan, membayarkan, atau menukarkan mata uang sebagai harta kekayaan tersebut atas nama pihak-pihak lain seolah-olah berasal dari hasil yang sah," kata jaksa.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Kasus Suap di MA

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas