Dua Menteri Bicara Kasus Penganiayaan di STIP Jakarta, Apa Langkah Tegas Pemerintah?
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menhub Budi Karya angkat bicara terkait kasus tewasnya junior taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara terkait kasus tewasnya junior taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya.
Muhadjir mengatakan kasus tersebut merupakan tanggung jawab STIP, Khususnya bidang kegiataan kemahasiswaan.
"Akan kita lihat kasusnya ya. Selama ini kan itu menjadi tanggung jawab dari institusi, termasuk kalau itu mahasiswa ya pimpinan yang bertanggung jawab di bidang kegiatan kemahasiswaan," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/5/2024).
Menurut Muhadjir belum ada rencana dari pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap kasus yang terjadi sebelum mengambil tindakan.
"Belum, belum kami belum sampai sejauh itu," ujarnya.
Di tempat yang sama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengucapkan belasungkawa atas kejadian pembunuhan tersebut. Kementerian Perhubungan kata dia telah membantu penegakan hukum dalam kasus tersebut.
"Saya berbelasungkawa dan sangat prihatin. Kami sudah melakukan satu upaya penegakan hukum," pungkasnya.
Diketahui Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.
Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.
Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 di STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.
Baca juga: Rumah Tegar Rafi Sepi, Kemana Ibu & Dua Kakak Perempuan Tersangka yang Hajar Juniornya Sampai Tewas?
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.