KPK Segera Panggil Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Tersangka Pengadaan CCTV
KPK memastikan akan segera memanggil lima tersangka baru dalam pengembangan kasus suap pengadaan CCTV yang menjerat Yana Mulyana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil lima tersangka baru dalam pengembangan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung. Foto Sekda Kota Bandung Ema Sumarna usai diperiksa KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.
Rijal dipidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.
Sementara Dadang, dijatuhi pidana empat tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.
Berita Rekomendasi