MKD Sebut Pelat DPR Mobil Alphard di Kasus Brigadir RAT Palsu, Kendaraan Punya Indra Pratama
MKD menyebut pelat nomor DPR dalam kasus tewasnya Brigadir RAT adalah palsu. Kendarannya milik Indra Pratama.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan pelat DPR di mobil Alphard dalam kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) adalah palsu.
Dek Gam menuturkan hal tersebut diketahui usai pemeriksaan terhadap STNK mobil tersebut.
Dia juga menuturkan mobil Alphard tersebut milik Indra Pratama.
Namun, ketika ditanya apakah Indra Pratama yang dimaksud adalah pengusaha batu bara yang rumahnya menjadi lokasi tewasnya Brigadir RAT, Dek Gam enggan menjelaskan.
"(Nama pemilik mobil pelat DPR palsu) Indra Pratama," kata Dek Gam di Gedung MKD, Senayan, Jakarta pada Senin (6/5/2024).
"(Indra Pratama adalah pengusaha batu bara?) Itu saya nggak tahu. Yang jelas laporan ke kami itu adalah pemilik mobil Indra Pratama.
Kendati sudah mengetahui nama pemilik mobil Alphard tersebut, Dek Gam mengatakan pihaknya belum memeriksa Indra Pratama.
Dek Gam menuturkan Indra Pratama bakal dipanggil oleh MKD DPR pada Rabu (15/5/2024).
"(Indra Pratama) Belum (diperiksa) karena kita masih reses. Nanti dipanggil tanggal 15 (Mei) pas masa sidang," ujarnya.
Baca juga: Polda Sulut Belum Respons Permintaan Klarifikasi Kompolnas Soal Polwan yang Dikawal Brigadir RAT
Dengan temuan ini, Dek Gam menegaskan kasus tewasnya Brigadir RAT dan mobil Alphard tersebut tidak ada hubungannya dengan anggota DPR.
"Kan sudah saya bilang tadi (pelat nomor pimpinan DPR) itu 10 ke bawah. Ini (pelat mobil Alphard) udah 23. Itu pemalsuan, nggak ada hubungannya dengan DPR," ujarnya.
Dek Gam menjelaskan pihak yang melakukan pemalsuan terhadap pelat nomor DPR ini terancam hukuman enam tahun penjara.
Terekam CCTV, Pelat Nomor Mobil Alphard Brigadir RAT Berubah
Sebelumnya, pelat nomor mobil Alphard yang dikendarai Brigadir RAT sempat berubah menjadi pelat dinas DPR.