Profil Gazalba Saleh, Eks Hakim Agung Didakwa Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU
Profil Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 62,8 miliar, Senin (6/5/2024)
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Profil Gazalba Saleh, eks hakim agung yang tersandung kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hari ini, Gazalba Saleh telah menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Jaksa KPK pun mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62.898.859.745.
Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktavianto, mengungkapkan uang sebanyak Rp 37 miliar dari total Rp 62,8 miliar diterima Gazalba setelah menangani perkara Peninjauan Kembali (PK), Jaffar Abdul Gaffar.
“Menerima uang yang keseluruhannya Rp 37.000.000.000 dari Jaffar Abdul Gaffar,” kata Wahyu saat membacakan dakwaannya di ruang sidang, Senin.
Lantas, siapakah Gazalba Saleh?
Profil Gazalba Saleh
Gazalba Saleh merupakan pria kelahiran 15 April 1968.
Ia berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Alumni S1 Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin atau Unhas Makassar ini sudah menjadi hakim agung sejak November 2017 silam.
Baca juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU, Totalnya Rp 62,8 Miliar
Seiring berjalannnya waktu, Gazalba Saleh tersandung kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK pun menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka pada November 2022.
Riwayat Pendidikan
Mengenai pendidikannya, Gazalba Saleh mengenyam pendidikan S-1 di Universtias Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Ia kuliah di Unhas dengan masuk Fakultas Hukum.