Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Gazalba Saleh, Eks Hakim Agung Didakwa Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU

Profil Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 62,8 miliar, Senin (6/5/2024)

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Profil Gazalba Saleh, Eks Hakim Agung Didakwa Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). --- Profil Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Kemudian, KPK menemukan Gazalba menerima 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar); 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.

Sehingga, jumlah uang yang diterima Gazalba mencapai Rp 62,8 miliar.

Sementara menurut Jaksa Wahyu, Gazalba diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.

Gazalba diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap, Pernah Sunat Hukuman Edhy Prabowo

Baca juga: Terungkap di Sidang: Hanya Butuh Rp650 Juta untuk Dapat Vonis Bebas dari Hakim MA Gazalba Saleh

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap, Pernah Sunat Hukuman Edhy Prabowo dan Tribunnewswiki.com dengan judul Gazalba Saleh

(Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni, Hasanudin Aco, Kompas.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas