Profil Gazalba Saleh, Eks Hakim Agung Didakwa Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU
Profil Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 62,8 miliar, Senin (6/5/2024)
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Profil Gazalba Saleh, eks hakim agung yang tersandung kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hari ini, Gazalba Saleh telah menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Jaksa KPK pun mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62.898.859.745.
Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktavianto, mengungkapkan uang sebanyak Rp 37 miliar dari total Rp 62,8 miliar diterima Gazalba setelah menangani perkara Peninjauan Kembali (PK), Jaffar Abdul Gaffar.
“Menerima uang yang keseluruhannya Rp 37.000.000.000 dari Jaffar Abdul Gaffar,” kata Wahyu saat membacakan dakwaannya di ruang sidang, Senin.
Lantas, siapakah Gazalba Saleh?
Profil Gazalba Saleh
Gazalba Saleh merupakan pria kelahiran 15 April 1968.
Ia berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Alumni S1 Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin atau Unhas Makassar ini sudah menjadi hakim agung sejak November 2017 silam.
Baca juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU, Totalnya Rp 62,8 Miliar
Seiring berjalannnya waktu, Gazalba Saleh tersandung kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK pun menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka pada November 2022.
Riwayat Pendidikan
Mengenai pendidikannya, Gazalba Saleh mengenyam pendidikan S-1 di Universtias Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Ia kuliah di Unhas dengan masuk Fakultas Hukum.
Selanjutnya, Gazalba menempuh studi S-2 dan S-3 jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad).
Riwayat Karier
Gazalba Saleh resmi menjadi hakim agung di MA pada 7 November 2017.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Gazalba Saleh lebih dulu mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017.
Pada 7 November 2017, ia dilantik langsung oleh Ketua MA kala itu, M Hatta Ali.
Pada waktu itu, Gazalba Saleh juga diambil sumpah sebagai hakim agung untuk kamar pidana.
Sebelum menjadi hakim agung, Gazalba Saleh tercatat pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor di PN Bandung.
Baca juga: Profil Eko Patrio Calon Menteri Prabowo-Gibran, Perjalanan Hidup Pelawak jadi Anggota DPR 4 Periode
Terima Suap dan Gratifikasi
Terkini, Gazalba Saleh diketahui menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pada persidangan ini, Jaksa KPK pun mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp62.898.859.745.
“Menerima uang yang keseluruhannya Rp 37.000.000.000 dari Jaffar Abdul Gaffar,” kata Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktavianto, di ruang sidang, Senin.
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima bersama pengacara bernama Neshawaty Arsjad yang diketahui masih anggota keluarga Gazalba.
Sebagai informasi, Neshawaty merupakan pengacara yang mendampingi Jaffar dalam menempuh proses hukum di Mahkamah Agung (MA).
Lebih lanjut, Jaksa KPK menyebut, selama 2020 hingga 2022, Gazalba menerima “jatah” gratifikasi sebesar 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta.
Uang itu berasal dari pengusaha Jawa Timur yang mengurus kasasi pidana di MA, Jawahirul Fuad.
Kemudian, KPK menemukan Gazalba menerima 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar); 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.
Sehingga, jumlah uang yang diterima Gazalba mencapai Rp 62,8 miliar.
Sementara menurut Jaksa Wahyu, Gazalba diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.
Gazalba diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap, Pernah Sunat Hukuman Edhy Prabowo
Baca juga: Terungkap di Sidang: Hanya Butuh Rp650 Juta untuk Dapat Vonis Bebas dari Hakim MA Gazalba Saleh
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap, Pernah Sunat Hukuman Edhy Prabowo dan Tribunnewswiki.com dengan judul Gazalba Saleh
(Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni, Hasanudin Aco, Kompas.com)