Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews 6 Mei 2024: Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Program Talkshow Kacamata Hukum, Senin 6 Mei 2024 menghadirkan tema 'Suami Mutilasi Istri di Ciamis '.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews 6 Mei 2024: Suami Mutilasi Istri di Ciamis
Tribunnews.com
Program Talkshow Kacamata Hukum, Senin 6 Mei 2024 menghadirkan tema 'Suami Mutilasi Istri di Ciamis '. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Talkshow Kacamata Hukum, Senin 6 Mei 2024 menghadirkan tema "Suami Mutilasi Istri di Ciamis ".

Publik baru-baru ini dihebohkan dengan kasus seorang suami yang tega membunuh hingga memutilasi istrinya sendiri. 

Pelaku bernama Tarsum (41) seorang suami di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan korban yang juga istrinya sendiri bernama Yanti (40). 




Peristiwa ini terjadi di di Desa Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Aksi keji ini dilakukan diduga karena pelaku mengalami depresi. 

Talkshow Kacamata Hukum hari ini dapat disaksikan di YouTube Tribunnews secara langsung mulai pukul 19.00 WIB, bersama Pakar Hukum & Dosen Universitas Surakarta, Al Ghozali Hide Wulakada. 

Link YouTube

BERITA TERKAIT

Belum diketahui secara pasti apa motif di balik pembunuhan disertai mutilasi ini.

Polisi masih sulit melakukan penyelidikan tentang motif karena kondisi kejiwaan Tarsum belum stabil.

Kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan psikiater untuk memastikan kesehatan jiwa pelaku.

Untuk sementara, polisi menduga pembunuhan ini juga dipicu karena himpitan ekonomi. 

Kepolisian mengonfirmasi adanya dugaan Tarsum terlilit utang hingga lebih Rp100 juta.

Utang tersebut diketahui digunakan untuk menangani usahanya yang bangkrut serta memenuhi kebutuhan keluarga.

Saat ini kepolisian telah menetapkan Tarsum sebagai tersangka. 

Tarsum dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undangan-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan disertai perencanaan. 

Ia terancam pidana kurungan maksimal seumur hidup.

Saat ini pelaku ditempatkan ditahanan terpisah dengan pengawasan ketat. 

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas