Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Hal Baru Terungkap di Persidangan Menteri SYL: Tip untuk Ajudan Jokowi hingga Lukisan Sujiwo Tejo

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL kembali digelar pada Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 4 Hal Baru Terungkap di Persidangan Menteri SYL: Tip untuk Ajudan Jokowi hingga Lukisan Sujiwo Tejo
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (12/1/2024). 

Dia menyebut permintaan demikian diterima dari atasannya secara berjenjang.

"Itu sempat dibayarkan juga?" kata penasihat hukum.

"Ya, itu ya tetap kembali lagi kami. Izin, semua yang kami lakukan itu berjenjang, tetap (perintah) dari pimpinan," ujar Hafid.

Saat dicecar Majelis Hakim lebih lanjut pun Hafidh tak memberikan jawaban secara yakin.

Dia lebih banyak lupa terkait pembelian senjata itu.

"Tapi, itu permintaan pembelian senjata diserahkan ndak uangnya itu? Untuk pembelian senjata? Diserahkan ndak ke Panji?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Maaf Yang Mulia, saya lupa," jawab Hafidh.

2. Beli Tas Mewah

Berita Rekomendasi

Uang hasil korupsi SYL disebut-sebut juga untuk membeli tas mewah merk Dior.

Pembelian tas itu diungkap mantan anak buahnya, Raden Kiky Mulya Putra eks Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan.

Dia bersaksi bahwa tas branded itu dibeli untuk SYL dan istrinya Ayun Sri Harahap.

"Selain itu ada lagi?" kata jaksa penuntut umum KPK saat mencecar saksi Kiky di persidangan.

"Pembelian tas pak. Kalau enggak salah tas Dior mereknya untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri," jawab Kiky.

Harga tas itu menurut Kiky mencapai Rp 105 juta.

Adapun permintaannya disampaikan melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas