Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Baru Lagi, Menteri SYL dan Istri Borong Tas Dior Rp105 Juta Pakai Duit Kementerian

Dalam persidangan, Kiky yang merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan bersaksi bahwa tas branded itu dibeli untuk SYL dan istri, Ayu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in FAKTA Baru Lagi, Menteri SYL dan Istri Borong Tas Dior Rp105 Juta Pakai Duit Kementerian
Tribunnews.com/OASE KIM
Inilah sosok Ayun Sri Harahap, istri Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ayun Sri Harahap memiliki gelar dokter gigi dan pernah menjadi Direktur RS. Ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20,8 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut mengalir untuk membeli tas mewah merk Dior.

Pembelian tas itu diungkap mantan anak buahnya, Raden Kiky Mulya Putra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Persidangan digelar untuk terdakwa SYL, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Dalam persidangan, Kiky yang merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan bersaksi bahwa tas branded itu dibeli untuk SYL dan istri, Ayun Sri Harahap.

"Selain itu ada lagi?" kata jaksa penuntut umum KPK saat mencecar saksi Kiky di persidangan.

"Pembelian tas pak. Kalau enggak salah tas Dior mereknya untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri," jawab Kiky.

Baca juga: Selain Perhiasan, Menteri SYL Palak Vendor Beli Lukisan Sujiwo Tedjo Rp200 Juta untuk Kantor Nasdem

Berita Rekomendasi

Harga tas itu menurut Kiky mencapai Rp 105 juta.

Adapun permintaannya disampaikan melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Siapa yang minta untuk pembelian tas Dior?" kata jaksa.

"Itu Panji, pak," ujar Kiky.

"Nilainya berapa?

"Rp 105 juta pak."

Baca juga: KPK Tetapkan Ketua DPD Gerindra sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 milair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). 
Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 milair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).  (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sempat 2 Kali Tak Datang, Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Besok

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas