Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Dirut Taspen ANS Kosasih terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

ANS Kosasih diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Mantan Dirut Taspen ANS Kosasih terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Selasa (7/5/2024). ANS Kosasih diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Selasa (7/5/2024).

ANS Kosasih diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.

"Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Baca juga: Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Eks Kadiv Pasar Modal Taspen Jalani Pemeriksaan di KPK

Perkara korupsi di perusahaan pelat merah itu ditengarai merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, mantan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dijerat bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan, hingga September 2024.

Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Ali, Jumat (8/3/2024).

Pada penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada lima lokasi yang disambangi oleh penyidik.

Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Sementara itu, penggeledahan pada Jumat dilakukan di lokasi berbeda.

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas