Peran 2 WN Nigeria Sindikat Penipuan Manipulasi Data yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut warga Nigeria pertama yakni berinisial CO alias O. Dia merupakan otak
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan manipulasi data email atau bisnis email compromise dengan menangkap lima tersangka. Dua orang di antara tersangka adalah warga negara Nigeria.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut warga Nigeria pertama yakni berinisial CO alias O. Dia merupakan otak dari sindikat ini.
CO, kata Himawan, menikahi seorang WNI berinisial DM alias L dalam melancarkan aksinya tersebut.
Tersangka CO lalu meminta DM alias L dan warga Nigeria lainnya berinisial EJA untuk mencari orang membuat email palsu serta rekening bank penampung.
"Tersangka WN Nigeria CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Hutons Asia International," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Hati-Hati Penipuan Pengiriman Surat Tilang Elektronik! Polda Metro Jaya Hanya Pakai 5 Nomor Ini
Selanjutnya, tersangka EJA bekerja sama dengan DM dengan merekrut tersangka YC dan I untuk membuat perusahaan tiruan atau palsu bernama PT Hutons Asia Internasional yang akan bertransaksi dengan Kingsford Huray Development Ltd.
EJA bersama DM juga disebut membantu CO membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Adapun tersangka DM diketahui sebagai residivis Polda Metro Jaya atas perkara yang sama pada tahun 2018. Dia juga terlibat dalam perkara uang palsu di Bareskrim Polri pada tahun 2020.
"(DM alias L) Merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah O, otak dari PT Hutons Asia Internasional," jelas dia.
Baca juga: Adam Deni Tebar Senyum Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Sementara, I bersama-sama dengan YC mendapat komisi masing-masing lima persen dan sepuluh persen dari uang hasil kejahatan yang diperoleh sindikat itu setelah membuat perusahaan fiktif tersebut.
Lebih jauh Himawan menyebut, kelima tersangka bisa menjalani aksi jahatnya berkat peran hacker WN Nigeria inisial S.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan S sebagai buron.
Modus Operandi
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus bisnis email compromise atau penipuan manipulasi data pada email hingga merugikan sebuah perusahaan Singapura bernama Kingsford Huray Development Ltd senilai Rp32 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.